Tentang Kami

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggota orang seorang atau badan hukum  yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang mempunyai tiga hal penting perranan koperasi, yang pertama koperasi sebagai wahana pendidikan berdemokrasi bagi anggotanya, kedua sebagai tempat membentuk usaha bersama kemudian koperasi sebagai spirit anggotanya menjadi entrepreneur.

Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Kampar H Teguh Sahono SP saat membuka Sosialisai Peraturan Perkoperasian Bagi Camat Se-Kabupaten Kampar di Hotel Aziza Pekanbaru kamis, 5/5.

Koperasi sebagai gerakan ekonomi usaha, juga dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan menjadi lembaga ekonomi rakyat mandiri yang pertumbuhannya berakar dalam masyarakat, saat ini koperasi dilihat dari segi kualitasnya msih terus harus diperbaiki, paling tidak diperlukan daya dukung internal yang kuat dan snggup bersaing.

Teguh menambahkan bahwa koperasi yang merupakan badan usaha,  diharapkan juga mampu mempartisipasi rakyat secara menyeluruh dan menampung setiap kegiatan ekonomi rakyat.

Kemudian Teguh menekannkan agar para Camat nantinya bisa membina koperasi dan Usaha Kecil Menengah wilayah masing-masing. Mengelimir permasalahani-permasalahan koperasi, meningkatkan PDRB Daerah melaui koperasi dan mengkoordinasi selau dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar Indra Syardi Andri mengatakan bahwa kegiatan sosialaisasi ini dilaksanakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan pembina di Kecamatan, guma membina koperasi dan UKM diwilayah masing-masing. Dengan sasarran tercapainya pembinaan terpadu antara pembina Kabupaten dengan pembina Kecamatan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 5 s/d 7 mei 2011 yang dilanjutkan ke Kabupaten Malang Propinsi Jawa Tengah selama 3 (tiga) tanggal 9 s/d 11 Mei 2011 yang diikuti 21 Camat se-Kabupaten Kampar