Bea Materai

Nilai nominal materai yang tersedia hanya Rp 3.000 atau Rp 6.000 untuk dokumen-dokumen tertentu. Materai sebesar Rp 6.000 digunakan untuk surat-surat perjanjian dan surat-surat yang lain, akte notaris dan akte tanah termasuk salinannya. Untuk semua dokumen yang mencantumkan nilai sejumlah uang, biaya materai sebesar Rp 6.000 ditetapkan untuk dokumen dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000 dan biaya materai sebesar Rp 3.000 untuk nilai diantara Rp 500.000 - Rp 1.000.000.
Dibawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya materai. Untuk cek, yang berisi sejumlah nilai uang tertentu, dikenakan biaya materai Rp 3.000.